Senin, 17 Juli 2017

Group WA Kajian Ilmu Al Hidayah | Bacaan shalat ketika siriyyah(pelan)

Tanya :

Bismillah ustad bagai mana cara membaca bacaan salat secara sir.. Apakah cukup dalam hati.. Atau harus menggerakkan bibir dan lidahbkita tetapi dg suara ygvsangat pelan..?

Jawab :

Bacaan shalat ketika siriyyah(pelan) tetap harus diucapkan tanpa terdengar orang sebelah kita,tidak boleh hanya dalam hati karena ini amalan lisan (amalan yang diucapkan).Bukan amalan hati.
Kalau amalan hati hanya niat saja...

Allahu 'alam

Tanya :

Terimakasih ustad.. Mohon maaf ustad saya boleh minta refrensinya..minta dalil ataunpendapat ulama... untuk berbagi dg yang lain agar
 lebih jelas..😊

Jawab :

Kata Imam Malik Rahimahullah,jika seseorang membaca bacaan ketika shalat namun tidak didengar orang sebelahnya bahkan dirinya sendiri dan bibitnya pun tidak bergerak,kata beliau itu bukan MEMBACA.

Dinamakan membaca berarti bibirnya bergerak.

Bahkan yang lebih utama ketika membaca bacaan shalat,bibir,hati dan anggota badan ikut serta didalamnya.

Kebanyakan kita lisan membaca bacaan shalat tapi hati nya menerawang kemana - mana...

Semoga Allah Subhanahu Wata'ala memberikan taufik dan hidayah untuk kita semua.

Group WA Kajian Ilmu Al Hidayah | Bagaimana jika Shaf Depan Kita orangnya pergi wudhu

Tanya :

ustad bagaimana kalau ada yg sholat di depan kita trus yg didepan kita mungkin wudhu lg atau misal di depan kita ada anak" yg kemudian lari karena bermain apa yg harus dilakukan apakah yg belakang harus mengisi shaf tersebut.

Jawab :

Iya isi yang kosong shafnya,dengan melangkah kedepan.

Allah akan merahmati orang yang menyambung shaf,dan akan memutuskan rahmatnya bagi orang yang memutus shaf.

Jika di biarkan kosong akan diisi syaitan dicelah - celah tsb.

Nabi Shallalahu Alaihi Wasallam bersabda,

"Rapatkan shaf kalian, rapatkan barisan kalian, luruskan pundak dengan pundak. Demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Sungguh aku melihat setan masuk di sela-sela shaf, seperti anak kambing.” (HR. Abu Daud)

Allahu 'alam

Tanya :

trus kalau untuk barisan terakhir bagaimana ustad kalau kosong ada di tengah

Jawab :

Klo kita datang terlambat kemesjid,kemudian melihat shaf yang kosong maka kita segera isi yang kosong tsb walaupun ditengah.
Tapi klo kita sudah shalat kemudian ada shaf kosong,yang harus isi sebelahnya atau dibelakangnya..

Allahu 'alam


Group WA Kajian Ilmu Al Hidayah | Apakah Azimat diperbolehkan

Tanya :

Ustad mohon pencerahan dgn hadist ini :
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأشْجَعِي، قَالَ:" كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

Dari Auf bin Malik al-Asja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah, kita selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul menjawab, ''Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di dalamnya tidak terkandung kesyirikan." (HR Muslim [4079]).

Dalam At-Thibb an-Nabawi, al-Hafizh al-Dzahabi menyitir sebuah hadits:

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Apabila salah satu di antara kamu bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang artinya) Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hamba-Nya, dari godaan syetan serta dari kedatangannya padaku. Maka syetan itu tidak akan dapat membahayakan orang tersebut." Abdullah bin Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak­anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernya. (At-Thibb an-Nabawi, hal 167).

عَنْ عَبْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الرُّقًى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَالَةَ شِرْكٌ

Dari Abdullah, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “'Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR Ahmad [3385]).

Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar, salah seorang pakar ilmu hadits kenamaan, serta para ulama yang lain mengatakan:

"Keharaman yang terdapat dalam hadits itu, atau hadits yang lain, adalah apabila yang digantungkan itu tidak mengandung Al-Qur’an atau yang semisalnya. Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah SWT, maka larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil barokah serta minta perlindungan dengan Nama Allah SWT, atau dzikir kepado-Nya." (Faidhul Qadir, juz 6 hal 180-181)


Jawab :

Hadist diatas bukan itu seperti itu artinya,yang benar dibawah ini.

"Kami biasa melakukan ruqyah pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah! bagaimana pendapatmu tentang ruqyah?’ beliau menjawab, “Peragakanlah cara ruqyah kalian itu kepadaku. Tidak ada masalah dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik.” (HR. Muslim no. 4079)

Mungkin hadist itu diganti oleh dukun agar orang - orang banyak membuat AZIMAT (Tulisan arab yang sering digunakan dukun yang mengandung kekuatan ghaib)

Ini adalah bentuk kesyirikan.


 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud ).


Orang yang merubah arti hadistnya dari RUQIYAH diganti AZIMAT,dia lupa bahasa arabnya ga diganti KATA فركي...

Allah Subhanahu Wata'ala menjaga Al Qur'an dan Hadist dari kemurniannya.
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an), dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya [al-Hijr: 9]


Group WA Kajian Ilmu Al Hidayah | Apakah Makmum Membaca Al-Fatihah

Tanya:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ .
 ust, mohon penjelasan masalah fiqh solat tentang membaca surat al-fatihah, bagaimana yg seharusnya dilakukan ma'mum khususnya pd solat yg zahr(mengeraskan suara) apakah membaca al-fatihah juga setelah imam membacanya atau diam mendengarkan imam, manakah yg paling sahih ust. Jazakallah khoiron

Jawab:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini,ada pendapat tetap membaca atau diam mendengarkan bacaan imam.


Pendapat yang banyak diambil adalah makmum tidak membaca Al Fatihah ketika imam membaca Jahr(keras).
Makmum hanya mendengarkan bacaan imam.

Allahu 'alam

PENGHAPUSAN DISYARIATKANNYA MEMBACA AL-FATIHAH BAGI MAKMUM PADA SHALAT JAHR (SHALAT YANG BACAANNYA DIKERASKAN)

Apabila imam membaca dengan jahr (mengeraskan bacaannya) seperti pada shalat Shubuh dan dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya’, maka makmum wajib mendengarkan bacaan imam.

Pada awalnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbolehkan makmum untuk membaca al-Fatihah di belakang imam pada shalat-shalat jahr.

Dari Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami pernah shalat bermakmum di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Fajar. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat dan merasa terganggu (oleh bacaan salah seorang makmum). Setelah shalat beliau berkata, “Barangkali di antara kalian ada yang turut membaca di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “betul, tetapi dengan cepat wahai Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan! Kecuali [jika seorang di antara kalian membaca] al-Fatihah, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah” [HR.Ahmad]

Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum membaca Al-Qur’an dalam shalat jahr. Peristiwa ini terjadi ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai melakukan shalat, di mana imam membaca Al-Qur’an dengan suara keras (dan dalam satu riwayat disebutkan bahwa shalat itu adalah shalat Shubuh).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalat yang beliau membaca dengan keras di dalamnya (dalam satu riwayat bahwa itu adalah shalat Shubuh), lalau beliau bersabda, “Apakah ada seseorang di antara kalian yang barusan membaca (ayat Al-Qur’an) bersamaan denganku?” Seorang laki-laki berkata, “Ya, saya wahai Rasulullah!” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku selalu mengatakan, “Kenapa bacaanku diganggu?’ (Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata :) Kaum muslimin (para Shahabat) berhenti membaca Al-Qur’an bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam –pada shalat yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dengan keras di dalamnya- setelah mereka mendengar sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. (Dan mereka membaca al-Fatihah secara sir (tanpa suara) dalam shalat di mana imam tidak mengeraskan bacaannya).[HR.Malik]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan diamnya makmum mendengarkan bacaan imam termasuk kesempurnaan bermakmum.

Dari Abu Hurairah Rahiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya diadakannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah kalian dan jika ia membaca (ayat Al-Qur’an) maka diamlah kalian”[HR.Abu Daud]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan mendengarkan bacaan imam itu sebagai hal yang mencukupi bagi makmum sehingga ia tidak perlu lagi membacanya di belakang imam, sebagaimana sabdanya.

“Barangsiapa shalat mengikuti imam, maka bacaan imam itu menjadi bacaannya”[HR.At Tahawi]

Ini pada shalat jahr (shalat yang bacaannya dikeraskan). Adapun dalam shalat sir (shalat yang bacaannya tidak dikeraskan) maka makmum wajib membaca al-Fatihah.

[Disalin dari buku Sifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Penulis Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas]


Group WA Kajian Ilmu Al Hidayah | Proses Ta'aruf

Tanya :

Bismillah.. ustad saya ingin tanya bagaimana proses taruf hitbah.. Dan nikah yang baik..sesuai tuntunan islam..??


Jawab:


Bismillah
Alhmadulillah

Tata cara melamar calon istri dalam islam

> Tahap pertama mencari informasi dari orang - orang terdekat untuk mengetahui akhlaq si calon istri

> Tahap kedua Nadzor : Melihat calon istri diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan calon istri

> Tahap ketiga menikah

# Tidak ada pacaran atau berduaan sebelum resmi menikah

Allahu ' alam